Materi PPKN Kelas X Bab 1
Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka
Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pada bab ini akan
diajak untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Setelah mempelajari bab ini diharapkan kalian mampu menganalisis
nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak)
berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas
menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan
negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahlah mempunyai
kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk
mencapai kemakmuran rakyat. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu
Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam arti luas, pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap
lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga
eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga
Pemerintahan Non-Kementerian.
Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan
rovinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang
dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik
Indonesia
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke
sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara
Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu dapat
dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran
terhadap undangundang
3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang
kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim
Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan
Aplikasinya (2006:273)
1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang
3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan
penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu
dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan
yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh
lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori
Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu?
Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar
Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan
(separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan
dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah
dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata
lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya,
berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga
menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme
pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme
pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa
bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini
membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada
koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh
banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan
di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara
horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
1. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan
menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif).
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal
pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat
berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan
pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya
perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud
adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga
jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan
negara, yaitu:
1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang
oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
4. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan
kehakiman, yaitu kekuasaan
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan
ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan
oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan
pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat,
yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan
berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD
provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan
berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau
Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
2. Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian
kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa
tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara
vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal
yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi
dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan
oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi
dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada
pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan
dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan
fiskal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
1.
Kedudukan
dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian
1.
Tugas
Kementerian Negara Republik Indonesia
Dari
uraian sebelumnya kalian tentunya sudah memahami bahwa sistem pemerintahan yang
dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem
presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Dengan demikian, seorang Presiden
mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Coba kalian perhatikan tabel di bawah
ini!
Kewenangan Presiden Republik Indonesia Sebagai
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
|
Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai
Kepala Negara
|
Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan
|
||
|
a.
|
Memegang kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara (Pasal 10).
|
a.
|
Memegang kekuasaan
pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
|
|
b.
|
Menyatakan perang,
membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
|
b.
|
Mengajukan Rancangan
Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat)
|
|
c.
|
Membuat perjanjian
internasionallainnya dengan persetujuan DPR
(Pasal 11 Ayat 2).
|
c.
|
Menetapkan Peraturan
Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
|
|
d.
|
Menyatakan keadaan
bahaya
(Pasal 12).
|
d.
|
Membentuk suatu
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
presiden (Pasal 16).
|
|
e.
|
Mengangkat duta dan
konsul.
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
(Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
|
e.
|
Mengangkat dan
memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2).
|
|
f.
|
Menerima penempatan
duta
negara lain dengan memper-hatikan pertimbangan DPR (Pasal
13 Ayat 3).
|
f.
|
Membahas dan memberi
persetujuan atas RUU bersama DPR serta menge-sahkan RUU (HPasal 20 ayat 2
dan 4)
|
|
g.
|
memperhatikan
pertimbangan
Mahkamah Agung
(Pasal 14 Ayat 1).
|
g.
|
Menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yanKg memaksa
(Pasal 22 ayat 1).
|
|
h.
|
Memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
(Pasal 14 ayat 2).
|
h.
|
Mengajukan RUU APBN
untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
(Pasal 23 ayat 2).
|
|
I.
|
Memberi gelar, tanda
jasa, dan lain lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal
15).
|
i.
|
Meresmikan
keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
(Pasal 23F ayat 1).
|
|
|
|
j.
|
Menetapkan hakim
agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A
ayat 3).
|
|
|
|
k.
|
Mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B
ayat 3).
|
|
|
|
l.
|
Mengajukan tiga
orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi(Pasal
24 C ayat 3).
|
Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat,
karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan
demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Tugas dan
kewenangan Presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri.
Oleh karena itu Presiden memerlukan orang lain untuk membantunya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu
oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan
umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh
menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta
diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan
Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
1.
Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
2.
Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.
Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4.
Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
keberadaan kementerian Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik,
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian Negara,
seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan,
pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/ menghapus
kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non
kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di
bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan
teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan
bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata
lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun
urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri
atas:
2. Urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
3. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya
disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan
agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan,
kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan,
energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
4. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan
pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha
milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan,
teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata,
pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan
atau daerah tertinggal.
5. Klasifikasi Kementerian Negara Republik
Indonesia
Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal
kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik
Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang
ditanganinya, yaitu:
1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan
yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
§ Kementerian Dalam Negeri
§ Kementerian Luar Negeri
§ Kementerian Pertahanan
2. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan
yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, terdiri atas:
§ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
§ Kementerian Keuangan
§ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
§ Kementerian Perindustrian
§ Kementerian Perdagangan
§ Kementerian Pertanian
§ Kementerian Kehutanan
§ Kementerian Perhubungan
§ Kementerian Kelautan dan Perikanan
§ Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
§ Kementerian Pekerjaan Umum
§ Kementerian Kesehatan
§ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
§ Kementerian Sosial
§ Kementerian Agama
§ Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
§ Kementerian Komunikasi dan Informatika
3. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan
dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah,
terdiri atas:
§ Kementerian Sekretariat Negara
§ Kementerian Riset dan Teknologi
§ Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
§ Kementerian Lingkungan Hidup
§ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
§ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
§ Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal \
§ Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
§ Kementerian Badan Usaha Milik Negara
§ Kementerian Perumahan Rakyat
§ Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas,
ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai
berikut.
§ Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan.
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Hukum dan HAM
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Pertahanan
5.
Kementerian Komunikasi
dan Informatika
6.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
§ Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
7.
Kementerian Keuangan
8.
Kementerian
Ketenagakerjaan
9.
Kementerian
Perindustrian
10.
Kementerian
Perdagangan
11.
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
12.
Kementerian Pertanian
13.
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
14.
Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
15.
Kementerian Badan
Usaha Milik Negara
16.
Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah
§ Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.
17.
Kementerian Agama;
18.
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
19.
Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
20.
Kementerian Kesehatan;
21.
Kementerian Sosial;
22.
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
23.
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;dan
24.
Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
§ Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
25.
Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral
26.
Kementerian
Perhubungan
27.
Kementerian Kelautan
dan Perikanan
28.
Kementerian Pariwisata
4.
Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian
Selain
memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah
Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara
yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan
bertanggung
jawab
langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang
terkait.
Keberadaan
LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah
Non -Kementerian yang ada diIndonesia.
§ Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di
bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
§ Badan Informasi Geospasial (BIG).
§ Badan Intelijen Negara (BIN).
§ Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah
koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
§ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
§ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di
bawah koordinasi Menteri koordinator Bidang Perekonomian.
§ Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
(BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
§ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
(BMKG).
§ Badan Narkotika Nasional (BNN).
§ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
§ Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT).
§ Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
§ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di
bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
§ Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di
bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
§ Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
§ Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
(BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
§ Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
§ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
§ Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah
koordinasi Menteri Dalam
§ Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
§ Badan SAR Nasional (BASARNAS).
§ Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah
koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
§ Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah
koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
§ Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
§ Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah
koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
§ Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di
bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
§ Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
§ Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP).
§ Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
(LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
§ Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
§ Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
(PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
1.
Sistem
Nilai dalam Pancasila
Sistem
secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling
berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara
tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan
bersama-sama
menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau
gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran
seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang
baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan
yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai
suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan
nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
2.
Implementasi
Pancasila
Pancasila
yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang
mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural,
dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila
mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini termasuk
pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa
perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud.
Dimensi
kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara,
pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional
mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai
cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi
nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak
boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara
negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam
menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh
terhadap
peraturan
yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban
kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara manusia dan
Tuhan yang tercermin dalam sila pertama tersebut sesungguhnya dapat memberikan
rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia
harus melakukan korupsi, penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif
lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good
governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini. Nilai spiritual dalam
Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang
seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan
perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional
harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi
kemanusian dan keadilan (fairness) yang nondiskriminatif;
demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan
terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada
golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah
menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Tiga
nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas
harus senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah
bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan
dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai
pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai
falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan
implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di
setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung makna bahwa ada
sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif.
Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan
pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan
yang sudah digariskan.
3.
Nilai-Nilai
Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian
Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna
terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila
diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis.
Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
1.
Nilai
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
§ Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama)
yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
§ Menjamin penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
§ Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi
diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
§ Atheisme dilarang hidup dan berkembang di
Indonesia.
§ Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
§ Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama
dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
1.
Nilai
Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
§ Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya
sebagai makluk Karena manusia mempunyai sifat universal.
§ Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak
segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
§ Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak
lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan
dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang
kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus
direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat
1.
Nilai
Sila Persatuan Indonesia
§ Nasionalisme
§ Cinta bangsa dan tanah air
§ Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
§ Menghilangkan penonjolan kekuatan atau
kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
§ Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.
1.
Nilai
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
§ Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi
dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
§ Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan
bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini
terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara
§ Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran
bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat
sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
§ Perbedaan secara umum demokrasi di negara
barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
1.
Nilai
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
§ Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat
dalam arti dinamis dan
§ Seluruh kekayaan alam dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
§ Melindungi yang lemah agar kelompok warga
masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Comments
Post a Comment