Materi PPKN Kelas X Bab 2
Ketentuan
UUD NRI T ahun 1945 dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Menjelajah Wilayah NKRI
Indonesia adalah negara
kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk
menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang
terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara
Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1)
kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4)
kesatuan pertahanan dan keamanan.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957
pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas
wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2
Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu
1.
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil
laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
2.
Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya
kurang dari 150 meter.
batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut.
3.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke
arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tetang zona ekonomi
eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret
1980.
Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas
permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi
Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa
setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang
ada di atas wilayah negaranya.
Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah negara kita yang
dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini
diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah
kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Batas Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara
sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga
negara.
1.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur),
tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan.
Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan
laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
2.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan
perairan negara India.
Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau
Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
3.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua
Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
4.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah
darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Selain itu,
Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.
Kekuasaan Negara atas Kekayaan
Alam yang Terkandung dalam Wilayah NKRI
Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan
segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan,
binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah
kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu
karang dan pesona laut lainnya.
di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah
berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara,
tembaga, perak, dan sebagainya.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
1.
Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang
didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat.
2.
Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di
dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat
dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
3.
Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan
menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam
menikmati kekayaan alam.
Kedudukan Warga Negara dan
Penduduk Indonesia
Status Warga Negara Indonesia
1.
Penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara,
sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu
negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
2.
Warga negara dan bukan warga negara. Warga
negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara,
sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara,
secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia
diantaranya:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 tentang
Kewarganegaraan Indonesia.
2.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi
Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 tentang
Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1946.
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Asas-asas Kewarganegaraan
Indonesia
·
Asas ius sanguinis (asas
keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada
keturunan orang yang bersangkutan.
·
Asas ius soli (asas
kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat
kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa
negara
dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang
penduduk yaitu:
1.
Apatride, yaitu adanya seorang
penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang
keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut
asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan
juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak
mempunyai kewarganegaraan.
2.
Bipatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut
asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia
keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi,
negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat
lahirnya.
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah
suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
1.
Stelsel aktif, yaitu
seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi
warga negara (naturalisasi biasa)
2.
Stelsel pasif, yaitu
seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu
tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam
suatu negara pada dasarnya mempunyai:
1.
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam
stelsel aktif)
2.
Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan
(stelsel pasif)
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan
kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
1.
Asas ius sanguinis, yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan
bersasarkan negara tempat dilahirkan.
2.
Asas ius soli secara
terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai
dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
3.
Asas kewarganegraan tunggal, yaitu
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Syarat-Syarat menjadi Warga
Negara Indonesia
1.
Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan
pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006,
sebagai berikut:
1) telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia,
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8) membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
1.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa
diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa
batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
Hilangnya Kewarganegaraan
Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006,
seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan:
1.
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2.
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
3.
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
1.
telah berusia 18 tahun ;
2.
bertempat tinggal di luar negeri;
1.
masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari
Presiden;
2.
masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana
jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
3.
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara
asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
4.
turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan
keikutsertaannya;
5.
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara
asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya;
6.
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan
yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi
Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir
1.
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
di Indonesia
Pengertian Kemerdekaan Beragama
dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa
setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan
kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu
oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2)
disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.
Di samping itu, dalam
pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan
hal-hal berikut:
1.
Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama
yang dipeluk oleh warga negara.
2.
Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang
sama dalam negara dan pemerintahan.
3.
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan
agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai
kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
4.
Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama
serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan
keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.
Membangun Kerukunan Umat
Beragama
Di negara kita di kenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang
terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda
agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
1.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik
Indonesia
1.
Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara
Republik Indonesia
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan
keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta
bercirikan:
1.
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara
diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
2.
Kesemestaan, yaitu
seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
3.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara
menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta terdiri
atas:
1.
TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan.
2.
POLRI sebagai kekuatan utama sistem kemanan.
3.
Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Kesadaran Bela Negara dalam
Konteks Sistem Pertahanan dan Kemanan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan
berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.
Comments
Post a Comment